iklan yllix

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024

Mulai tanggal 1 Januari 2024, pengguna gas LPG 3 kg harus mendaftarkan diri ke sub penyalur/pangkalan resmi sebelum membeli. 

Melansir dari sosial media resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG Tabung 3 kg.

Langkah ini dilakukan sebaga upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran. Hal ini mengingat banyaknya golongan orang mampu yang masih membeli gas 3 kilogram. 

Cara beli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024

Bawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Datangi Sub Penyalur atau pangkalan resmi. 

Minta untuk didaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg. 

Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK.

Nantinya Sub Penyalur atau pangkalan resmi akan membantu mendaftarkan agar masuk dalam database pengguna gas LPG 3 kg. 

Jika sudah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg langsung bisa dilakukan seperti biasa.

Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan.

Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja. Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.

Kelompok yang bisa beli gas LPG 3 kg

Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Nelayan

Adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Petani

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Sumber : Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel