iklan yllix

Gugatan Korban Penipuan CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Anaknya Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty. Gugatan ini mencapai nilai sebesar Rp8,1 miliar.

"Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir,” ujar Hakim Ketua.

Meskipun ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut secara verstek. Ketidakhadiran mereka menimbulkan putusan yang menghukum para tergugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Nia Daniaty Dituntut Rp1,8 Miliar Terkait Kasus CPNS Bodong, Ini Alasannya

"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," kata Hakim Ketua.

1. Tergugat Diharap Patuh Pada Kewajiban

Hakim menetapkan kewajiban bagi tergugat untuk mengembalikan uang senilai Rp8,1 miliar kepada para korban.

"Ketiga, menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," katanya.

Putusan tersebut dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat. Desi Hadi Saputri, pengacara korban, menyatakan harapannya agar para tergugat mematuhi kewajiban membayar ganti rugi.

“Saat ini kan masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak dalam 14 hari. Nanti dalam 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, bisa dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang.

2. Harapan Dari Para Korban

Harapan para korban adalah agar Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban membayar ganti rugi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.

“Kemarin cuma sempet dateng menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi nggak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah di terima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima,” pungkasnya.

3. Kasus yang Terjadi 2021 Silam

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Sumber : kapanlagi.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel