iklan yllix

Ini Aturan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar rangkaian acara perayaan Malam Tahun Baru 2024. Acara pergantian tahun yang berpusat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ini akan digelar pada malam hari ini.

Untuk itu, bagi warga yang hendak mengikuti rangkaian acara perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta, perlu simak aturan yang berlaku. Aturan ini sebagaimana disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Hal-hal yang Dibolehkan dan Dilarang

Berikut ini imbauan hal-hal yang dibolehkan dan hal-hal yang tidak dibolehkan atau dilarang bagi warga saat mengikuti acara perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta yang dibagikan oleh Pemprov DKI:

Hal-hal yang dibolehkan:

Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;

Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;

Membawa sendiri tas ramah lingkungan;

Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;

Menjaga kebersihan venue.

Hal-hal yang tidak dibolehkan:

Membuang sampah sembarangan;

Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;

Membawa hewan peliharaan;

Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik/kampanye, dll.;

Melakukan vandalisme.

Larangan Konvoi di Malam Tahun Baru 2024

Seperti diketahui, Pemprov DKI mengadakan rangkaian acara perayaan Malam Tahun Baru 2024 dengan tema 'Malam Muda Mudi, Jakarta Kota Global', yang akan diselenggarakan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Akan ada sejumlah panggung pertunjukan yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu di Kawasan Monas, Thamrin dan Jenderal Sudirman. Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam tahun baru. Polisi mengatakan hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.

"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (29/12).

Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan hal-hal lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Dia menyebut polisi bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujarnya.

Larangan Petasan

Polisi menegaskan penggunaan petasan tak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).

Ramadhan mengatakan kembang api masih diperbolehkan digunakan. Dia mengatakan penggunaan kembang api juga harus memiliki izin.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," lanjutnya.

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel