iklan yllix

Raffi Ahmad Ditentang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) soal Beach Club di Gunung Kidul

Raffi Ahmad buat heboh setelah rencana membangun beach club di lahan konservasi yang berada di Gunung Kidul, Yogyakarta. Raffi pun dikritik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Raffi Ahmad dituding menyalahi peraturan sebab beach club itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.

Menanggapi hal itu, Raffi tidak bisa banyak berkomentar. Namun, menurut Raffi, proyek itu harus melihat progresnya.

"Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti saja ya, ini lagi harus jalan dulu," kata Raffi Ahmad ditemui di Studio Sepat, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/12/2023).

Raffi juga akan memeriksa kembali kabar itu. Terlebih ia baru mengetahui kabar itu dari awak media.

"Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum," kata Raffi Ahmad.

Namun, Raffi menyebut jika beach club dan vila itu sudah jadi, ia akan memberi tahu kepada publik.

"Nanti kalau sudah mulai dikasih tahu. (300 vila) insyaallah, namanya juga berusaha," pungkasnya.

Seperti dilansir dari detikJogja, WALHI Jogja menyebut resort dan beach club milik Raffi Ahmad itu bakal berdiri di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.

"Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," tulis rilis tersebut pada Kamis (21/12).

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu kemungkinan akan merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Selain itu, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan banjir dan amblesan tinggi.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air," jelas WALHI.

"Pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Suknomo belum mau berkomentar soal kritik dari WALHI tersebut.

"Untuk konfirmasi awal, kami belum bisa komentar banyak karena saya harus melihat, mencermati dulu apa yang akan dilakukan. KBLI-nya seperti apa, kami masih belum masuk ke situ," jelas Harry kepada detikJogja melalui pesan suara, Kamis (21/12).

Sumber : detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel