iklan yllix

Tiktok Shop Kembali, Tokopedia: Semua Transaksi Akan Ada di Kami

Tokopedia memastikan TikTok akan menaati aturan pemerintah dengan memindahkan transaksi belanja pelanggan yang sebelumnya ada di aplikasi TikTok menjadi di aplikasi Tokopedia.

Hal ini menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya resmi ditutup sejak 2 bulan yang lalu. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama di aplikasi TikTok.

“Sistem masa transisi ini kita terus koordinasi lagi dengan semua lembaga kementerian, semua transaksi (pembayaran) akan ada di kami (Tokopedia) semua prosesnya,” ujar Head of Commmunications Tokopedia Aditya Grasio Nelwan dalam acara ngobrol santai dengan seller Tiktok dan Tokopedia terkait program Beli Lokal", Kamis (21/12/2023).

Dengan begitu nantinya, setelah masa transisi yang diberikan pemerintah untuk memindahkan layanan trasanskinya itu selama 3-4 bulan ke depan, TikTok hanya berfungsi sebagai media promosi saja. “Iya, nanti sesuai izinnya yakni social commerce,” ungkap Aditya.

Kemudian untuk seller UMKM dia menjelaskan tidak ada persyaratan tambahan meskipun kedua platform online itu resmi bekerjasama. “Enggak ada, meskipun dia seller TikTok tapi harus jadi seller Tokopedia atau sebaliknya itu enggak. Jadi semua seler bisa buka di salah satunya ataupun dua-duanya dan akan dapat Benediktus yang sama juga,” jelas dia.

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Tokopedia dan TikTok meminta kedua platform itu segera menaati aturan Permendag Nomor 31 Tentang penjualan online.

Hal itu menyusul dibukanya kembali TikTok Shop dengan menggandeng Tokopedia, setelah resmi ditutup pada 2 bulan yang lalu. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Padahal dalam beleid penjualan online itu, social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop, dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

“Memang seharusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi. Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia untuk terkait hal itu (patuh),” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

“Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Makanya kita minta mereka comply (patuh) dengan Permendag 31 Tahun 2023 itu saja,” sambung Isy.

Sumber : Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel