iklan yllix

Kisah Mahasiswa di Surabaya Gemar Open BO Berujung Bunuh Terapis

Siang itu, M Yusron Virlangga alias Yosi tengah berada sebuah warnet. Mahasiswa semester 2 itu bukan tengah mencari bahan tugas kuliah, namun mencari informasi open booking online (BO) jasa pijat atau terapis panggilan plus-plus.

Sekian waktu berselancar, remaja 18 tahun itu menemukan sebuah situs yang menawarkan promo pijat. Di situs tersebut juga, Yosi mendapatkan nomor telepon terapis yang bisa dihubungi atau dibooking setiap saat.

Yosi yang tertarik lalu menghubungi salah satu nomor yang terpampang. Tak lama, mahasiswa Fakultas Teknik sebuah kampus di Surabaya itu lalu dihubungi balik oleh terapis bernama panggilan Monic (33).

Keduanya lalu bersepakat untuk bertemu pada Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan SPBU Citraland Lidah Kulon, Surabaya. Di tempat itu, Yosi lalu menjemput Monic dan mengajak ke rumah kontrakannya di Jalan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya.

Di rumah tersebut, Yosi sehari-hari tinggal dengan ibunya yang berstatus single parent dan adiknya yang masih kecil. Kebetulan hari itu ibu dan adiknya sedang keluar kota. Sehingga rumah saat itu sepi dan digunakan Yosi open BO Monic.

Setelah melakukan tawar menawar tarif, Yosi sepakat memberikan Rp 950 ribu kepada Monic untuk jasa pijat 1,5 jam. Namun baru saja memijat sekitar 40 menit, Monic berhenti memijat dan meminta uang tips antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Yosi sempat keberatan, sebab durasi pijat belum selesai namun sudah minta uang tips. Terlebih Yosi juga belum menyetubuhi Monic. Saat Yosi hendak menyerahkan uang itu lah, Monic kemudian memanaskan korek apinya dan menyundutkan ke tangan kiri Yosi.

Kesakitan, Yosi lalu batal dan menarik lagi uang yang hendak diberikan ke Monic. Mengetahui hal ini, Monic lalu emosi dan meminta uang jasanya dengan nada suara tinggi kepada Yosi.

Khawatir membuat kegaduhan, Yosi lalu menarik dan membekap mulut Monic. Namun suara Monic malah semakin keras. Tanpa pikir panjang, Yosi lalu membanting tubuh Monic ke lantai dan memintanya untuk diam.

Monic yang mendapat kekerasan selanjutnya berteriak minta tolong. Yosi yang panik akhirnya mengambil pisau yang kemudian ditusukkan ke leher hingga empat kali. Monic pun lemas bersimbah darah dan tewas.

Yosi sempat membakar mayat Monic dengan kompor listrik, namun saat api baru membakar kaki, Yosi mengurungkan niatnya membakar Monic. Ia merasa iba dan khawatir api malah merembet dan membakar rumah.

Yosi ditangkap polisi di rumah bibinya Ngoro, Mojokerto.

Karena hal ini, Yosi kemudian memasukkan mayat Monic ke dalam kardus besar lemari es. Di sana Monic disembunyikan sementara. Tak lama, Yosi kemudian didatangi seorang pria yang mengaku sebagai pacar Monic. Ia mengaku kehilangan Monic.

Pria itu tahu alamat rumah Yosi karena sebelumnya Monic memberitahu dapat order di rumah yang disebut. Namun Yosi dengan tenang menjawab bahwa setelah memijat Monic sudah pergi dijemput temannya.

Pacar Monic itu pun kembali dengan tangan kosong. Kasus kehilangan orang ini kemudian dilaporkan polisi dan diselidiki. Hasilnya, polisi menemukan mayat Monic berada dalam kardus di rumah Yosi.

Penemuan ini kemudian membuat geger warga. Sedangkan Yosi diketahui telah kabur dari rumahnya. Polisi pun memburunya dan berhasil meringkusnya di Ngoro, Mojokerto tak lebih dari 1 x 24 jam.

"Kami amankan di Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya dan keluarganya, bahwa yang bersangkutan ada di sana. Setelah itu kami koordinasi dengan Polres yang ada di sana. Akhirnya kami amankan pelaku di rumah bibinya," kata Wakapolrestabes Surabaya saat itu AKBP Hartoyo.

Selain mengamankan Yosi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat, sejumlah uang, alat kontrasepsi bekas, kompor, dompet dan juga kardus lemari es yang masih ada bercak darah serta identitas milik korban.

Yosi selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media dan polisi, ia mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut tak berniat membunuh Monic. Yosi juga mengakui kerap melakukan open BO dengan uang SPP kuliah, sebab dirinya memang belum bekerja.

Atas perbuatannya, Yosi selanjutnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selasa, 8 Desember 2020, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun.

"Menyatakan terdakwa M Yusron Virlangga alias Yosi bin Jainul Wahidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Slamet Riadi saat membacakan amar putusannya.

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel