iklan yllix

Siskaeee Disebut Alami Gangguan Mental, Lengan Banyak Bekas Sayatan

Dua kali Siskaeee mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno Kramat Tunggak. Dia akhirnya ditahan setelah dijemput paksa di Sleman, Yogyakarta, pada Rabu (24/1/2024) tengah pekan ini. Tim kuasa hukum Siskaeee tengah mengusahakan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Siskaeee disebut tengah mengalami gangguan mental. Hal ini dijelaskan oleh Tofan Agung Ginting ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (25/1/2024).

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penahanan yang dilampirkan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan Agung Ginting.

"Siskaeee juga sedang mengalami sakit, yang menurut informasinya, tapi kita belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ini ada mengalami gangguan jiwa. Memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa. Dan memang kalau kita lihat di tangannya banyak sekali bekas sayatan. Itu sebelum kasus ini. Pada saat kasus ini juga dia di tangannya itu banyak sayatan," beber Tofan Agung Ginting.

Baca juga: Siskaeee Ditahan Polisi, Bagaimana Nasib Pemeran Kramat Tunggak Lainnya?

Saat ini pihak kuasa hukum pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novita tersebut masih menunggu surat keterangan dari pihak RS perihal penyakit yang diidap selebgram kontroversial tersebut. Setelah surat keluar nanti, proses penangguhan penahanan akan mereka lanjutkan ke Polda Metro Jaya.

Siskaeee kini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Dia pun sudah ditetapkan ebagai tersangka karena diduga melakukan kesengajaan atau persetujuan saat melakukan tindak pornografi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam terhadap tersangka saudari S, kemudian penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tsk S untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya, maka penahanan dilakukan kepada saudari S," kata Kombes Pol Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada hari yang sama.

"Sampai saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi fakta dan melengkapi berkas karena saudari S diduga dengan sengaja dan persetujuan diri melakukan tindak pornografi," sambungnya.

Menyoal surat permohonan penangguhan penahanan, Kombes Pol Ade Ary juga membenarkan. Dia menjelaskan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menerima surat tersebut. Proses selanjutnya adalah pengkajian surat permohonan dari pihak kuasa hukum Siskaeee itu.

Siskaeee sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditentukan penahanannya yang dilakukan pada hari ini (25/1/2024).

"20 hari di awal, tersangka S dimulai penahanan mulai hari ini, Kamis, sampai 20 hari ke depan," pungkasnya.

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel