iklan yllix

16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Bakal Disidang Etik

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang bakal menjalani sidang etik, terkait kaburnya 16 tahanan dari Mapolsek Tanah Abang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, anak buahnya itu telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Iya di Polda, bisa (disidang)," kata Susatyo saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).

Dia menyampaikan bahwa Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keduanya juga bakal mendapatkan sanksi. Namun, Susatyo masih menunggu terkait sanksi tersebut.

"Semua sudah diperiksa. Nanti kan ada prosesnya. Ya kita tunggu (sanksi) dari Polda karena kan Pamen (yang memeriksa), di Polda," ungkap dia.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah memberikan sanksi berupa penempatan khusus terhadap empat anggotanya yakni Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024 tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas, berupa penempatan khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," papar Susatyo, Jumat (23/2/2024).

Keempatnya akan disidang etik dan mendapatkan sanksi administratif. Diberitakan sebelumnya, 16 tahanan kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2/2024).

Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.

Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu. Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.

Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).

“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Susatyo, Kamis (22/2/2024).

Sumber : Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel