iklan yllix

Suara Komeng Tembus 1,4 Juta, Ini Fasilitas, Gaji, dan Tunjangan Jika Lolos DPD

Nama komedian Alfiansyah atau beken dikenal dengan Komeng mendapat suara sementara tertinggi dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat periode 2024-2029. Berkat itu dirinya jadi calon kuat melenggang ke Senayan sebagai DPD dapil Jabar.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024) per pukul 10.01.00 WIB mencapai 1.405.772 suara. Hingga saat ini suara Komeng merupakan yang terunggul dari 53 calon lainnya, di mana ia telah memegang sekitar 12,23% suara.

Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang satu ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. Jika benar terpilih, Komeng tentu akan mendapat gaji ditambah sejumlah fasilitas dan tunjangan dari pemerintah.

Perlu diketahui, fasilitas dan gaji+tunjangan yang diterima DPD telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Gaji Komeng jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Besaran gaji dan sederet fasilitas-tunjangan DPR sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPD berada di angka Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu jika Komeng nanti terpilih sebagai DPD, ia berhak mendapatkan gaji mulai dari Rp 4.200.000-5.040.000 tergantung posisi yang ditempatinya di lembaga itu.

Fasilitas dan Tunjangan Komeng Jika Lolos DPD

Masih merujuk pada aturan di atas, karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR, maka fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran fasilitas dan tunjangan DPR saat ini.

Berdasarkan aturan itu, ketua hingga anggota DPD bisa mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian fasilitas dan tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Belum lagi ketua hingga anggota DPD tadi juga masih akan mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan seumur hidup.

Mengenai uang pensiun itu telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak keuangan/administratif yang sama, maka fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.

Sumber : detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel