iklan yllix

Aksi Biadab Pria Tasikmalaya, Perkosa 300 Ayam hingga Mati

Aksi seorang pemuda Tasikmalaya berinisial AS benar-benar kelewatan. Ia memperkosa bocah di bawah umur, dan membuang anak tersebut ke laut dalam kondisi hidup-hidup. Tak berhenti di sana, AS juga memperkosa ratusan ternak warga hingga mati mengenaskan.

Kejadian itu terjadi pada Desember 2013, atau nyaris 11 tahun silam. AS yang saat itu masih berusia 17 tahun, menjadi pesakitan dan diadili dengan dakwaan telah memperkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia di bawah umur.

Pemuda itu adalah AS. Aksinya begitu biadab karena tega memperkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun. Bahkan tak cukup sampai di sana saja, AS juga nekat membuang korban yang kala itu masih duduk di kelas 1 SD tersebut ke laut supaya bisa menghilangkan jejak.

Tapi ajaibnya, korban bisa selamat. Meski sempat terombang-ambing di lautan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, nyawa korban bisa diselamatkan nelayan setempat.

Berbekal dari pengakuan korban, AS kemudian diciduk tanpa perlawanan pada Oktober 2013. Sementara kondisi korban, diketahui mengalami trauma saat itu akibat perbuatan bejat yang dilakukan AS.

Tepat pada 5 Desember 2013, AS mulai diadili di persidangan. Setelah dihadapkan pada dakwaan yang berbunyi 'Memaksa Anak Dibawah Umur untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya dan Percobaan Pembunuhan', fakta mencengangkan mulai terungkap mengenai perilaku menyimpang AS.

Ia mengaku pernah menyetubuhi ratusan ayam milik tetangga kampungnya sebelum melancarkan aksi kepada korban. Tak hanya ayam, kambing, maupun domba juga turut menjadi sasaran. Bahkan di antaranya, ada beberapa binatang yang mati akibat perilaku menyimpangnya itu.

Warga Mengadu Sambil Bawa Ayam ke PN Tasikmalaya

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya sempat diramaikan dengan kehadiran sejumlah warga yang membawa ayam. Mereka dihadirkan jadi saksi karena terdakwa pencabulan bocah perempuan ini mengaku memperkosa ayam.

"Ayam kami mati. Kami minta pertanggungjawaban," kata salah satu warga, Agus, di PN Tasikmalaya, Jl Siliwangi, Selasa (17/12/2013).

Atas pengakuan terdakwa, hakim menghadirkan pemilik ayam hari ini. Mereka membawa ayam peliharaannya. Warga baru sadar bahwa ayam-ayamnya mati karena ulah terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Ramadanil S Daulay, mengatakan terdakwa memiliki kelainan seks. "Kami meminta hakim mengizinkan terdakwa dibawa ke rehabilitasi pengobatan," jelasnya.

Terdakwa diadili karena mencabuli bocah perempuan. Karena itu, sidang digelar tertutup. Dipimpin hakim ketua Motur Panjaitan dengan hakim anggota Agus Pancara dan Bambang Condro Waskito. Juga dihadiri jaksa Iis Sumartini.

Perkosa 300 Ayam hingga Mati

Pengakuan AS ini disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di PN Tasikmalaya pada 10 Desember 2013. Di hadapan majelis hakim, AS mengakui sudah memperkosa 300 ayam hingga mati. Pengaruhnya yakni karena kerap melihat video porno.

Perbuatan AS diketahui juga ternyata sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. AS juga mengaku sebelum melakukan rudapaksa, ayam terlebih dahulu dicekik agar tidak gaduh saat disetubuhi.

Ia kemudian dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim memutus AS bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, domba, dan kambing.

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel